01 September 2014

KURIKULUM 2013, BUTUH GURU HEBAT UNTUK MENCETAK GENERASI HEBAT

Kurikulum 2013 (ada yang menyebut dengan istilah Kurtilas, entah istilah ini sudah dibakukan oleh pihak yang berwenang atau hanya istilah yang dimunculkan oleh para pengamat [baca: komentator] pendidikan, namun saya lebih setuju kalau dibaca Kurikulum 2013, lebih mudah mengingatnya. Ingat Kurikulum 1947, Kurikulum 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1973, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1997, Kurikulum 2004, Kurikulum 2006 [lihat Paparan Mendikbud Sosialisasi Kurikulum 2013 UNNES Semarang 4-Mei-2013]) telah resmi diberlakukan oleh pemerintah (Kemdikbud RI) dengan dikeluarkannya Permendikbud No 81A tentang Implementasi Kurikulum 2013. Perubahan mendasar dari Kurikulum 2013 dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya (Kurikulum 2006) terletak pada (1) Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Isi (munculnya empat Kompetensi Inti yaitu  KI Spiritual, KI Sosial, KI Pengetahuan , dan KI Keterampilan. KI selanjutnya dijabarkan pada KD Spiritual, KD Sosial, KD Pengetahuan, dan KD Keterampilan); (3) Standar Proses (Pembelajaran dengan Pendekatan Saintifik 5M, Model Pembelajaran dengan Model Pembelajaran Discovery Leraning, Problem Based Learning, dan Project Based Learning); Standar Penilaian (Penilaian Sikap dengan Pengamatan, Penilaian Diri Siswa, Penilaian Antar Siswa, Jurnal Guru; Penilaian Pengetahuan dengan Tes Lisan, Tes Tulis, Tugas; Penilaian Keterampilan dengan Tes Praktek, Proyek, dan Portofolio).
Standar Kompetensi Lulusan (semua mapel dijenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sama yaitu merujuk pada Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL. Pada Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dalam lampirannya dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
 Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
Standar Kompetensi Lulusan di atas sebagai jabaran pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) yaitu bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara ringkas tujuan pendidikan nasional adalah mencetak generasi yang hebat yaitu generasi yang mengusai pengetahuan dan keterampilan yang selalu dilandasi sikap spiritual dan sosial. Siapkah guru untuk mencetak generasi yang hebat, karena generasi yang hebat dibutuhkan guru yang hebat pula.
Ada Lima (5) hal yang harus dilakukan guru agar sukses menjadi pelaku implementasi KK 2013. Kelima hal tersebut meliputi (1) penguasaan pembelajaran dengan Pendekatan Tematik; (2) penguasaan pedagogi materi subyek; (3) kemampuan mengajarkan keahlian berpikir; (4) kemampuan mengembangkan dan mengimplementasikan authentic assessment; dan (5) kemampuan untuk membangun mindset perubahan dalam dirinya (Nugrogo, 2013).
Berkaitan kemampuan guru untuk membangun mindset perubahan dalam dirinya dalam tulisan ini penulis fokus pada kompetensi sikap baik sikap spiritual maupun sikap sosial, karena (1) semua mata pelajaran mempunyai tugas untuk menumbuhkembangkan sikap siswa bukan lagi tanggung jawab mapel. PPKn. atau Pendidikan Agama, (2) kompetensi sikap ditumbuhkembangkan dengan pembiasaan melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”; (2) terdapat 8 sikap inti yang harus ditumbuhkembangkan oleh semua guru semua mapel yaitu sikap spiritual, jujur, disiplin, tanggung jawab, toleransi, sopan santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Berkaitan dengan 8 (delapan) sikap inti, siapkah guru menumbuhkembangkan dalam dirinya, karena menumbuhkembangkan sikap butuh keteladanan (ing ngarso sung tulodho). Sangat janggal apabila guru menilai sikap spritual dengan indikator taat menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, sementara sang guru tidak taat. Sangat janggal seorang guru menilai sikap jujur dengan indikator membuat tugas atau laporan sesuai dengan data atau informasi apa adanya, sementara guru membuat laporan nilai “kira-kira” karena laporan penilaian dibuat akhir semester menjelang pembuatan rapot. Sangat janggal guru menilai sikap displin dengan indikator tepat waktu masuk kelas, sementara sang guru hadir di sekolah selalu terlambat, hadir di kelas selalu terlambat. Sangat janggal guru menilai sikap tanggung jawab dengan indikator menepati janji yang telah diucapkannya sementara guru melanggar janjinya untuk taat tertib guru/karyawan karena datang terlamabat pulang lebih awal.    
Perubahan adalah sebuah keniscayaan, pendidikan yang abai terhadap perubahan akan kehilangan makna. Namun perubahan butuh perencanaan yang cermat dan hati-hati. Perubahan kurikulum tidak untuk diingkari tapi butuh disiapkan dan diperhitungan dengan cermat. Guru adalah pelaku utama operasionalisasi perubahan kurikulum, mereka harus dipsersiapkan dengan sungguh-sungguh. Berkaca dari jejak perubahan kurikulum sejak rencana pelajaran terurai, kurikulum 74, KBK, hingga KTSP; jelas bahwa guru adalah tokoh sentral penentu keberhasilan. Atas dasar jejak historis tersebut maka para guru perlu segera membangun kesadaran kritis menyiapkan diri sebagai orang professional yang sanggup bekerja secara professional apapun kondisinya (Nugroho, 2013). Dengan kalimat ringkas guru-guru Indonesia yang hebatlah yang akan menyukseskan Kurikulum 2013 dan mencetak generasi yang hebat pula. Semoga bermanfaat

Daftar Pustaka
Kemdikbud. 2013. Permendikbud No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Komptensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemdikbud. 2013. Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses. Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemdikbud. 2013. Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian. Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemdikbud. 2013. Permendikbud No. 68 Tahun 2013 tentang Struktur Kurikulum SMP/MTs (Standar Isi). Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemdikbud. 2013. Permendikbud No. 81A Tahun 2013 dan lampiran i, ii, iii, iv, v tentang Implementasi Kurikulum. Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nugroho. 2012. KURIKULUM 2013 BUTUH GURU HEBAT! Makalah Dipresentasi dalam Forum Seminar Nasional Pendidikan dalam bulan Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Uness Tahun 2013. Bertema Menyongsong Penyelenggaraan Kurikulum 2013. Semarang: Auditorium Uness, 18 Mei 2012.
(Tulisan ini dapat didownload di sini. Mohon setelah download harap menuliskan komentar dilink komentar)

Tidak ada komentar:

Sosialisasi IKM, PMM, dan PAK Tahun 2022 di SMPN 1 Kaliwungu

Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 bertempat di SMPN 1 Kaliwungu MGMP SMP Matematika Kendal melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Impl...