Kurikulum 2013 (ada
yang menyebut dengan istilah Kurtilas, entah istilah ini sudah dibakukan oleh
pihak yang berwenang atau hanya istilah yang dimunculkan oleh para pengamat
[baca: komentator] pendidikan, namun saya lebih setuju kalau dibaca Kurikulum
2013, lebih mudah mengingatnya. Ingat Kurikulum 1947, Kurikulum 1964, Kurikulum
1968, Kurikulum 1973, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1997, Kurikulum
2004, Kurikulum 2006 [lihat Paparan
Mendikbud Sosialisasi Kurikulum 2013 UNNES Semarang 4-Mei-2013]) telah
resmi diberlakukan oleh pemerintah (Kemdikbud RI) dengan dikeluarkannya
Permendikbud No 81A tentang Implementasi Kurikulum 2013. Perubahan mendasar
dari Kurikulum 2013 dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya (Kurikulum 2006)
terletak pada (1) Standar Kompetensi Lulusan; (2) Standar Isi (munculnya empat
Kompetensi Inti yaitu KI Spiritual, KI
Sosial, KI Pengetahuan , dan KI Keterampilan. KI selanjutnya dijabarkan pada KD
Spiritual, KD Sosial, KD Pengetahuan, dan KD Keterampilan); (3) Standar Proses
(Pembelajaran dengan Pendekatan Saintifik 5M, Model Pembelajaran dengan Model
Pembelajaran Discovery Leraning,
Problem Based Learning, dan Project Based Learning); Standar Penilaian
(Penilaian Sikap dengan Pengamatan, Penilaian Diri Siswa, Penilaian Antar
Siswa, Jurnal Guru; Penilaian Pengetahuan dengan Tes Lisan, Tes Tulis, Tugas;
Penilaian Keterampilan dengan Tes Praktek, Proyek, dan Portofolio).
Standar Kompetensi
Lulusan (semua mapel dijenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sama yaitu merujuk
pada Permendikbud No. 54 tahun 2013 ttg SKL. Pada Permendikbud No. 54 tahun
2013 ttg SKL dijelaskan bahwa Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dalam lampirannya
dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A memiliki sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sebagai berikut.
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di
lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
|
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
Lulusan
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut.
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena
dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
Standar Kompetensi
Lulusan di atas sebagai jabaran pasal 3 UU No 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) yaitu bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara ringkas tujuan pendidikan nasional adalah mencetak generasi yang hebat yaitu generasi yang
mengusai pengetahuan dan keterampilan yang selalu dilandasi sikap spiritual dan
sosial. Siapkah guru untuk mencetak generasi yang hebat, karena generasi
yang hebat dibutuhkan guru yang hebat pula.
Ada Lima (5) hal yang
harus dilakukan guru agar sukses menjadi pelaku implementasi KK 2013. Kelima hal
tersebut meliputi (1) penguasaan pembelajaran dengan Pendekatan Tematik; (2) penguasaan
pedagogi materi subyek; (3) kemampuan mengajarkan keahlian berpikir; (4) kemampuan
mengembangkan dan mengimplementasikan authentic assessment; dan (5) kemampuan
untuk membangun mindset perubahan dalam dirinya (Nugrogo, 2013).
Berkaitan kemampuan
guru untuk membangun mindset perubahan
dalam dirinya dalam tulisan ini penulis fokus pada kompetensi sikap baik sikap spiritual
maupun sikap sosial, karena (1) semua mata pelajaran mempunyai tugas untuk
menumbuhkembangkan sikap siswa bukan lagi tanggung jawab mapel. PPKn. atau Pendidikan
Agama, (2) kompetensi sikap ditumbuhkembangkan dengan pembiasaan melalui aktivitas “menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, dan mengamalkan”; (2) terdapat 8 sikap inti yang harus
ditumbuhkembangkan oleh semua guru semua mapel yaitu sikap spiritual, jujur,
disiplin, tanggung jawab, toleransi, sopan santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Berkaitan dengan 8 (delapan) sikap inti, siapkah guru
menumbuhkembangkan dalam dirinya, karena menumbuhkembangkan sikap butuh
keteladanan (ing ngarso sung tulodho).
Sangat janggal apabila guru menilai sikap spritual dengan indikator taat
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, sementara sang guru
tidak taat. Sangat janggal seorang guru menilai sikap jujur dengan indikator
membuat tugas atau laporan sesuai dengan data atau informasi apa adanya,
sementara guru membuat laporan nilai “kira-kira” karena laporan penilaian
dibuat akhir semester menjelang pembuatan rapot. Sangat janggal guru menilai
sikap displin dengan indikator tepat waktu masuk kelas, sementara sang guru
hadir di sekolah selalu terlambat, hadir di kelas selalu terlambat. Sangat
janggal guru menilai sikap tanggung jawab dengan indikator menepati janji yang
telah diucapkannya sementara guru melanggar janjinya untuk taat tertib
guru/karyawan karena datang terlamabat pulang lebih awal.
Perubahan adalah
sebuah keniscayaan, pendidikan yang abai terhadap perubahan akan kehilangan
makna. Namun perubahan butuh perencanaan yang cermat dan hati-hati. Perubahan
kurikulum tidak untuk diingkari tapi butuh disiapkan dan diperhitungan dengan
cermat. Guru adalah pelaku utama operasionalisasi perubahan
kurikulum, mereka harus dipsersiapkan dengan sungguh-sungguh. Berkaca dari
jejak perubahan kurikulum sejak rencana pelajaran terurai, kurikulum 74, KBK,
hingga KTSP; jelas bahwa guru adalah tokoh sentral penentu keberhasilan. Atas
dasar jejak historis tersebut maka para guru perlu segera membangun kesadaran
kritis menyiapkan diri sebagai orang professional yang sanggup bekerja secara
professional apapun kondisinya (Nugroho, 2013). Dengan kalimat ringkas guru-guru Indonesia yang hebatlah yang akan menyukseskan Kurikulum 2013 dan mencetak generasi yang hebat pula. Semoga bermanfaat
Daftar Pustaka
Kemdikbud. 2013. Permendikbud
No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Komptensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah. Jakarta: Kepala Biro Hukum dan
Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemdikbud. 2013. Permendikbud
No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses. Jakarta: Kepala
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemdikbud. 2013. Permendikbud
No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian. Jakarta: Kepala
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemdikbud. 2013. Permendikbud
No. 68 Tahun 2013 tentang Struktur Kurikulum SMP/MTs (Standar Isi).
Jakarta: Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemdikbud. 2013. Permendikbud
No. 81A Tahun 2013 dan lampiran i, ii, iii, iv, v tentang Implementasi
Kurikulum. Jakarta: Kepala Biro Hukum
dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nugroho. 2012. KURIKULUM 2013 BUTUH GURU
HEBAT! Makalah Dipresentasi dalam
Forum Seminar Nasional Pendidikan dalam bulan Pendidikan Fakultas Ilmu
Pendidikan Uness Tahun 2013. Bertema Menyongsong Penyelenggaraan Kurikulum
2013. Semarang: Auditorium Uness, 18 Mei 2012.
(Tulisan ini dapat didownload di sini. Mohon setelah download harap menuliskan komentar dilink komentar)
(Tulisan ini dapat didownload di sini. Mohon setelah download harap menuliskan komentar dilink komentar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar